Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
391/Pdt.P/2024/PN Smg ERIKA SULISTIYAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 391/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ERIKA SULISTIYAWATI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menetapkan menunjuk Pemohon (ERIKA SULISTIYAWATI) sebagai Wali dari anak yang belum dewasa yang bernama KING VITTORIO KHRISNA BERINDRA, lahir di Semarang pada tanggal 25 November 2010  untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) atas kepentingan penjualan sebidang tanah yang dilakukan oleh ibu dari almarhum suami Pemohon, dengan Sertifikat Hak Milik No. 3747, yang terletak di Desa Balecatur, Kec. Gamping, Kab. Sleman, DIY, dengan luas 857 m2 yang kepemilikannya atas nama Suwardi, SH;

 Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak