Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
99/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Cangkiran | 1.ASIS NURFITA 2.SOFAN ARI WIDODO |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 141.870.376,00 | ||||||
Petitum |
Sisa Hutang Pokok Rp. 121.192.330 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 20.678.046 ,- 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 141.870.376 ,- Seratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 121.192.330 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 20.678.046 ,- 8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : “ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TAMBANGAN, Kecamatan MIJEN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00226 atas nama ROCHANAH, dengan luas 102 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 122/TAMBANGAN/1998 tanggal 22 – 10 - 1998 ” melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |