Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
113/Pdt.G.S/2024/PN Smg R CAHYANI ANGGORO PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 113/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1R CAHYANI ANGGORO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BAGUS MALIK HAKIM, S.H., M.Kn.R CAHYANI ANGGORO
Pihak
NoNama
1PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 52.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah) kepada Penggugat sebagai pengembalian Uang Muka / DP (Down Payment) pembelian rumah yang terletak di Grand Permata Tembalang Jalan Al Barokah Dk. Krasak, RT. 03, RW. 05, Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak