Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
34/Pdt.G.S/2019/PN Smg | PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor SKK Semarang | Tri Sulistiyo Wibowo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 107.993.640,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3.Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran fasilitas kredit sebesar kewajiban per tanggal 30 September 2019 sebesar Rp107.993.640,-(Seratus Tujuh Juta Lima Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah) diluar kewajiban bunga, denda dan biaya berjalan yang akan timbul dikemudian hari. 4.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan harta benda milik TERGUGAT senilai piutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT. 5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya –ex aequo et bono. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |