Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
55/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg Wahyu Dwi Susiawan PT Asatu Media Bersatu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Dalam Provisi

Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Para Penggugat.

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan oleh TERGUGAT adalah tanpa ijin oleh karenanya batal demi hukum;
  3. Menyatakan penggugat berhak atas uang penggantian hak sebesar : 88.912.462,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus enam puluh dua rupiah )
  4.  Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
  5.  Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya