Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
685/Pid.B/2024/PN Smg | W. Yuanita Sendy Nirmalasari, SH. | 1.ADHI SETIAWAN Bin MARGONO 2.SETIYA AJI Anak dari MAMIK ARIYANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 685/Pid.B/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6533/M.3.10/Eoh.2/11/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa I Adhi Setiawan Bin Margono bersama dengan Terdakwa II. Setiya Aji Anak dari Mamik Ariyanto, pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.00 wib, atau setidaknya pada waktu lain pada bulan September dalam tahun 2024 bertempat di teras rumah saksi Cahyo Gumelar Bin Sumarno di Pakintelan Rt.03/ Rw.03 Kel. Pakintelan Kec. Gunungpati Kota Semarang, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |