Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
513/Pid.B/2024/PN Smg | VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. | MUHNAWI Als SULIS Als KENTER Bin (Alm) YASMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 513/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4408/M.3.10/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR Bahwa ia, terdakwa MUHNAWI Alias SULIS Alias KENTER Bin Alm. YASMIN pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan April tahun 2024, bertempat di Jln. Wologito IV/68 Rt 2 Rw 1 Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Perbuatan terdakwa MUHNAWI Alias SULIS Alias KENTER Bin Alm. YASMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
SUBSIDAIR Bahwa ia, terdakwa MUHNAWI Alias SULIS Alias KENTER Bin Alm. YASMIN pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan April tahun 2024, bertempat di Jln. Wologito IV/68 Rt 2 Rw 1 Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Perbuatan terdakwa MUHNAWI Alias SULIS Alias KENTER Bin Alm. YASMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa ia, terdakwa MUHNAWI Alias SULIS Alias KENTER Bin Alm. YASMIN pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan April tahun 2024, bertempat di Jln. Wologito IV/68 Rt 2 Rw 1 Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa melakukan penganiayaan dan mengakibatkan luka-luka berat.
Perbuatan terdakwa MUHNAWI Alias SULIS Alias KENTER Bin Alm. YASMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |