Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa ANISA ROMADHONI Binti PAIDI, tanggal 21 November 2022 s.d 30 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 dan 2023, di kantor PT. Kedaton Maha Prabu yang beralamat di Ruko Emerald Green Blok A-2122 BSB City Jl. RM Hadisoebono Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya atau karena mendapat upah uang, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |