Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
610/Pid.Sus/2024/PN Smg WIDYA NUGRAHENY, S.H. RIZA NOVA, S.E. bin NUR ACHLIS (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 610/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5564/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

               Bahwa  terdakwa  RIZA NOVA,SE bin NUR ACHLIS (Alm)    pada hari Jumat  tanggal 07 Juni  2024  sekitar jam  10.00  WIB  atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Juni  tahun  2024  bertempat  di Perum BPD IV Blok K-31 Rt.004 / Rw.006 Kelurahan Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan Kota Semarang  Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang  yang berwenang dan mengadili  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa  4 (empat) paket Sabu didalam plastik klip didalam bungkus rokok VIPER dengan berat bersih serbuk Kristal 0,92385 gram.

 

----------- Perbuatan terdakwa RIZA NOVA,SE bin NUR ACHLIS (Alm)    sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor  :  35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

  Subsidiair

               Bahwa  terdakwa  RIZA NOVA,SE bin NUR ACHLIS (Alm)   pada hari Jumat  tanggal 07 Juni  2024  sekitar jam  10.00  WIB  atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Juni  tahun  2024  bertempat  di Perum BPD IV Blok K-31 Rt.004 / Rw.006 Kelurahan Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan Kota Semarang  Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang  yang berwenang dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I   bukan tanaman berupa  4 (empat) paket Sabu didalam plastik klip didalam bungkus rokok VIPER dengan berat bersih serbuk Kristal 0,92385 gram.

 

---------- Perbuatan terdakwa RIZA NOVA,SE bin NUR ACHLIS (Alm)   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1)   Undang Undang Republik Indonesia Nomor:  35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya