Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa AWIES LARASATIE binti SUTIMAN sekira dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020, bertempat di CV. Global Solusi yang bertempat di Ruko Lamper Tengah Blok C 1 Jl. Lamper Tengah Kel. Pandean Lamper Kec. Gayamsari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan, “dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau kerena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu dan dilakukan secara berkelanjutan”,
Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP |