Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Bakdi
2.Darno
3.Joko Santoso
4.Sri Lestari
5.Sulastri
6.Paryanti
7.Sri Wahyuni
8.Sumarmi
9.Suparti
10.Jumiati
PT.Senang Kharisma Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Bakdi
2Darno
3Joko Santoso
4Sri Lestari
5Sulastri
6Paryanti
7Sri Wahyuni
8Sumarmi
9Suparti
10Jumiati
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Senang Kharisma Textile
Pihak
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melanggar UU No:13 Tahun 2003 Pasal 93 huruf (f) dan SE-05/M/BW/1998  
  3. Menyatakan PHK Para Penggugat sejak putusan ini dibacakan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan gaji kepada Para Penggugat sebesar:

1. Penggugat I kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar         : Rp. 26.428.724

2. Penggugat II kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar         : Rp. 26.428.724

3. Penggugat III kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar         :  Rp. 25.009.290

4. Penggugat IV kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar         :  Rp. 26.428.724

 

5. Penggugat V kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar         :  Rp. 26.428.724

6. Penggugat VI kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar         :  Rp. 27.262.490

7. Penggugat VII kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar         :  Rp. 26.755.270

8. Penggugat VIII kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar         : Rp. 27.291.540

9. Penggugat IX kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar         :  Rp. 26.425.724

       10. Penggugat X kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar         :  Rp. 23.957.620

 

 5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak kompensasi PHK          kepada Para Penggugat sebesar:

 

a. Penggugat I (29 Tahun lebih)

     Total keseluruhan Sebesar = Rp.46.410.482,-

(Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

b. Penggugat II (29 Tahun lebih)

     Total keseluruhan sebesar = Rp.46.410.482,-

(Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

c. Penggugat III (14 Tahun lebih)

     Total keseluruhan sebesar = Rp.36.127.348,-

(Tiga puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah).

 

d. Penggugat IV (28 Tahun lebih)

     Total keseluruhan sebesar = Rp.46.410.482,-

(Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

     e. Penggugat V (29Tahun lebih)

    Total keseluruhan sebesar = Rp.46.410.482,-

(Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

      f. Penggugat VI (25 Tahun lebih)

   Total keseluruhan sebesar = Rp.48.336.208,-

(Empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah).

 

g. Penggugat VII (28 Tahun lebih)

   Total keseluruhan sebesar = Rp.66.485.198,-

(Enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).

 

h. Penggugat VIII (27 Tahun lebih)

     Total keseluruhan           = Rp.65.605.498,-

        (Enam puluh lima juta enam ratus lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).

 

     i. Penggugat IX (24 Tahun lebih)

     Total keseluruhan           = Rp.46.410.482,-

       (Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

   

     j. Penggugat X (31 Tahun lebih)

     Total keseluruhan           = Rp.49.379.498,-

    (Empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).

 

 

6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat mulai bulan November 2024 sampai selesai perselisihan ini sebesar: Rp.2.288.366,-/ bulan.

7.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak