Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
537/Pdt.P/2024/PN Smg ARIS KUSTIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 537/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menetapkan menunjuk Pemohon sebagai orang yang melakukan perbuatan hukum atas anak yang masih dibawah umur dari anak Pemohon yang bernama REVINA ARISA PUTRI (15 Tahun) untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (untuk menjual sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6577 terdaftar atas nama KINAH, Surat Ukur tanggal 16/05/2012, Nomor:  0116/MANGUNHARJO/2012, Luas 91 m2 yang terletak di Jalan Palem Raja Asri 99 No. A-6, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas tanah dan bangunan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dan bangunan rumah milik Ari Susanto
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dan bangunan rumah milik Olivia
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah dan bangunan rumah milik Natalius Hermawan
  • Sebelah Timur berbatasan  dengan Jalan Palem Raja Asri 99

 

  1. Membebankan untuk pembayar biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak