Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
441/Pid.B/2024/PN Smg | Finradost Yufan M., S.H. | 1.ALVIN RIVALDI Bin MOCHAMAD MASROH 2.RONI SIYAMTO Bin SUMO 3.MUHADI B Bin (Alm) SUHADI |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 441/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3794/M.3.10/Eku.2/07/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa I ALVIN RIFALDI Bin MOCHAMAD MASROH bersama-sama dengan Terdakwa II RONI SIYAMTO Bin SUMO dan Terdakwa III MUHADI B Bin (Alm) SUHADI, pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa I yang berada di Jalan Dawung, RT.005, RW.003, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkara ini telah, melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
--------bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |