Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg ST. JONATHAN SULISTYO, SE. PT CPLUSco ASRI JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. PRIMAIR

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat meskipun masih ada upaya hukum kasasi;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No. CAJ/PK-HR/03. 2023/17 telah berakhir dengan sendirinya secara hukum;
  3. Menyatakan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat secara lisan adalah sah secara hukum;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
  5. Menyatakan Tergugat secara sepihak telah mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat secara lisan dengan Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat yang dilindungi oleh hukum, yaitu :
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) atas berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No. CAJ/PK-HR/03.2023/17;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atas berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat secara lisan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas pemutusan kontrak kerja secara sepihak kepada Penggugat sebesar Rp. 40,606, 698,- (empat puluh juta enam ratus enam ribu sembilan ratus rupiah)
  4. Menghukum Tergugat membayar upah terutang bulan Desember 2023 beserta denda kepada Penggugat sebesar Rp. 66,725,000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah)
  5. Menghukum Tergugat membayar upah terutang bulan Januari 2024 beserta denda kepada Penggugat sebesar Rp. 175,766,597,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

Menghukum Tergugat membayar upah proporsional terutang selama 24 hari (13 April 2024 s/d 20 Januari 2025) beserta denda kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 155,884,789,- (seratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah)

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak