Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
643/Pid.B/2024/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. MUGIONO Bin (alm) KARSIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 643/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -6118/M.3.10/Eku.2/10/2024
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUGIONO Bin (alm) KARSIMIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa MUGIONO BIN (alm)  KARSIMIN pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024, sekira pukul 22.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 tersebut, bertempat di Jl. Rowosari Raya Kel. Meteseh Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo.Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas  UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pihak Dipublikasikan Ya