INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | Bambang Wirawan | 1.PT. HOTEL CANDI BARU 2.Venny Wong |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Hak Cipta | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas hak cipta dan distorsi karya fotografi “Morning At Prambanan” milik PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil secara , dengan pembagian tanggung jawab secara proporsional antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II, kepada PENGGUGAT sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1) Kerugian Materill:
• Kerugian ekonomi akibat penggunaan tanpa izin berdasarkan perhitungan tarif sewa lisensi: Rp2.114.640.000,- (Dua Milyar Seratus Empat Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
2) Denda:
• Penalti atas pelanggaran hak cipta dan kelalaian dalam memperoleh izin: Rp1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
3) Kerugian Immaterill:
• Hilangnya hak eksklusif atas karya, dampak terhadap reputasi, dampak psikologis dan kehilangan potensi pendapatan dari lisensi atas distorsi karya : Rp1.385.360.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
Total gugatan disesuaikan secara proporsional Rp5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
4. Memerintahkan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu maksimal 7 (tujuh) hari setelah putusan hakim dibacakan, meskipun terdapat upaya hukum atas perkara a quo (uitvoerbaar bij voorraad);
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 750.000 perhari sejak putusan ini mengikat;
6. Menetapkan sita jaminan atas aset berupa bangunan atau benda tidak bergerak milik TERGUGAT I yang terletak di Jl. P. Mangkubumi No.72A, Cokrodiningratan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233 dan aset milik TERGUGAT II berupa tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Casa Jardin Cluster Fitonia F3 No. 5 Jl. Daan Mogot KM 11, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi Jakarta, serta membekukan rekening milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang memiliki nilai setara atau lebih dengan kerugian PENGGUGAT;
7. Menyampaikan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di media sosial TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta lima media nasional.
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mmbayar biaya perkara.
Atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |