Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
62/Pdt.Bth/2017/PN Smg | Sunarto. Dkk. | 1.Willy Soekotjo. 2.Tjan Henny Lestari. 3.Sumarno. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Feb. 2017 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.Bth/2017/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Feb. 2017 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI -Memerintah kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk menunda terlebih dahulu pelaksanaan/eksekusi putusan perkara Pengadilan Negeri Semarang No 44/Pdt.G/2013 tanggal 16 Juli 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal Nomor : 422/Pdt/2013/PT.Smg 11 Desember 2013 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2764.K/Pdt/2014 tanggal 7 April 2015 hingga perkara perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA 1.Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi atas putusan perkara Pengadilan Negeri Semarang No 44/Pdt.G/2013 tanggal 16 Juli 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal Nomor : 422/Pdt/2013/PT.Smg 11 Desember 2013 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2764.K/Pdt/2014 tanggal 7 April 2015 dapat diterima seluruhnya. 2.Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan adalah tepat dan beralasan 3.Manyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar. 4.Menyatakan Surat Kuasa Menjual No. 07 pada tanggal 14 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Yustiana Servanda, SH. MKn. Adalah batal demi hukum; 5.Menyatakan tidak sah Surat Kuasa Menjual No. 07 pada tanggal 14 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Yustiana Servanda, SH. MKn. 6.Menyatakan Akta Jual Beli No. 3312/2011 tanggal 19 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Cahaya Nurani Indah Sulistyawati, SH. Adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 7.Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli No. 3312/2011 tanggal 19 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Cahaya Nurani Indah Sulistyawati, SH. 8.Menyatakan tidak sah permohonan eksekusi No. 17/PDT.EKS/2016/PN.Smg; 9.Menyatakan tidak sah sita eksekusi terhadap sebidang tanah berikut bangunan dalam Sertifikat Hak Milik No. 347 surat ukur/gambar situasi tanggal 25 Juli 1998 No. 015/Bojongsalaman/1998 luas 274 m2 (dua ratus tujuh puluh empat meter persegi) setempat dikenal dengan Jalan Pusponjolo Tengah VII/9 Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah; 10.Menyatakan tidak sah penerbitan SHM No. 347 surat ukur/gambar situasi tanggal 25 Juli 1998 No. 015/Bojongsalaman/1998 luas 274 m2 (dua ratus tujuh puluh empat meter persegi) setempat dikenal dengan Jalan Pusponjolo Tengah VII/9 Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atas nama Sumarno; 11.Membatalkan pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang No 44/Pdt.G/2013 tanggal 16 Juli 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal Nomor : 422/Pdt/2013/PT.Smg 11 Desember 2013 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2764.K/Pdt/2014 tanggal 7 April 2015; 12.Memerintahkan kepada Terlawan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap Pengadilan Negeri Semarang No 44/Pdt.G/2013 tanggal 16 Juli 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal Nomor : 422/Pdt/2013/PT.Smg 11 Desember 2013 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2764.K/Pdt/2014 tanggal 7 April 2015; Atau Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon diputuskan berdasarkan persidangan yang jujur dan adil dan mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |