| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 500/Pid.Sus/2025/PN Smg | SRI TATMALA WAHANANI, SH. | AFIF ZAENUDIN Bin Alm. AHMAD MUZAKIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 500/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 50/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa AFIF ZAENUDIN Bin Alm. AHMAD MUZAKIR bersama-sama dengan JOKO SANTOSO (DPO) dan saksi ANDIKA PUJI PRAYITNO (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Tepi Jalan Sedayu Jati, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih seberat 0,18357 gram diisolasi kertas warna kuning, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. : 2343/NNF/2025 tanggal 2 Agustus 2025 dengan berat bersih 0,18357 gram (nol koma satu delapan tiga lima tujuh gram).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia terdakwa AFIF ZAENUDIN Bin Alm. AHMAD MUZAKIR bersama-sama dengan JOKO SANTOSO (DPO) dan saksi ANDIKA PUJI PRAYITNO (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Tepi Jalan Sedayu Jati, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih seberat 0,18357 gram diisolasi kertas warna kuning, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. : 2343/NNF/2025 tanggal 2 Agustus 2025 dengan berat bersih 0,18357 gram (nol koma satu delapan tiga lima tujuh gram).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
