Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Smg DIDIK TRIHARDI PT. BCA FINANCE SEMARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rizky Yuditya Ervanto,S.HDIDIK TRIHARDI
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil merk Toyota Kijang Innova G AT Diesel tahun pembuatan 2013, Warna Hitam metalik, Nomor Polisi H 9208 HD, Nomor Mesin 2KDU367729 dan Nomor Rangka MHFXR42G6D0022150 dan Faktur/Invoice kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan demi hukum Akta Kuasa Nomor 2 tanggal 1 Oktober 2014 yang dibuat di hadapan Kadar Yugo, S.H, - Notaris di Kota Semarang (Turut Tergugat II) sah secara Hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil merk Toyota Kijang Innova G AT Diesel tahun pembuatan 2013, Warna Hitam metalik, Nomor Polisi H 9208 HD, Nomor Mesin 2KDU367729 dan Nomor Rangka MHFXR42G6D0022150 dan Faktur/Invoice kepada Penggugat; atau
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah sebesar Rp. adalah sebesar Rp.218.183.750 (dua ratus delapan belas juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dan/atau tidak memenuhi isi putusan ini;
  8. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat;

Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak