Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
392/Pdt.Bth/2025/PN Smg SHIN KIM 1.PT. Bank KEP Hana Indonesia
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Semarang
3.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 392/Pdt.Bth/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SHIN KIM
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TARTO WIDODO .S.E., S.H., M.H.dan RekanSHIN KIM
Pihak
NoNama
1PT. Bank KEP Hana Indonesia
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Semarang
3Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Tengah
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi  Pembantah untuk seluruhnya
  2. Memerintahkan kepada Terbantah II untuk Menangguhkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang di laksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025 terhadap  4 Objek Lelang sebagai berikut :
    1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Jepara  Kabupaten Jepara SHB No. 1 , Luas :1.160 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :138/WNRJ/2001 tertanggal 18 Juli 2021 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :

   Sebelah Utara     : Nining Umiyati

   Sebelah Selatan   : Rudi Darmawan

   Sebelah Timur     : Jalan Tanah Negara

   Sebelah Barat     : Tamirah, Ngatemi

  1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 425 , Luas :1.904 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :213/Pekalongan/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :

   Sebelah Utara     : Jalan Desa

   Sebelah Selatan   : Tanah No 01596

   Sebelah Timur     : Jalan Desa

   Sebelah Barat     : Syukur

  1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 424 , Luas :2.119 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :214/Pekalongan/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :

   Sebelah Utara     : Jalan Desa

   Sebelah Selatan   : Mariyati

   Sebelah Timur     : Sudardi, Haryanto

   Sebelah Barat     : Tanah No 01595

  1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 4 , Luas :+- 2.065 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :2894/1994 tertanggal 17 Juni 1994 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :

   Sebelah Utara     : Musnah

   Sebelah Selatan   : Jalan

   Sebelah Timur     : Jalan

   Sebelah Barat     : Bariyan, Warsini

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Pembantah untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik.
  3. Menyatakan Sah dan Berharga SITA PERSAMAAN terhadap objek sengketa tersebut dibawah ini :
  1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Jepara  Kabupaten Jepara SHB No. 1 , Luas :1.160 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :138/WNRJ/2001 tertanggal 18 Juli 2021 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :

   Sebelah Utara      : Nining Umiyati

   Sebelah Selatan    : Rudi Darmawan

   Sebelah Timur      : Jalan Tanah Negara

   Sebelah Barat      : Tamirah, Ngatem

  1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 425 , Luas :1.904 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :213/Pekalongan/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :

   Sebelah Utara      : Jalan Desa

   Sebelah Selatan    : Tanah No 01596

   Sebelah Timur      : Jalan Desa

   Sebelah Barat      : Syukur

  1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 424 , Luas :2.119 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :214/Pekalongan/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :

   Sebelah Utara      : Jalan Desa

   Sebelah Selatan    : Mariyati

   Sebelah Timur      : Sudardi, Haryanto

   Sebelah Barat      : Tanah No 01595

  1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 4 , Luas :+- 2.065 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :2894/1994 tertanggal 17 Juni 1994 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :

   Sebelah Utara      : Musnah

   Sebelah Selatan    : Jalan

  Sebelah Timur       : Jalan   

   Sebelah Barat      : Bariyan, Warsini

Memerintahkan Kepada Turut Terbantah untuk tidak melakukan Peralihan Hak kepada siapapun juga karena objek Sengketa dan bangunan tersebut  masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Jepara.

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun Kasasi.
  2. Menyatakan pelunasan hutang Pembantah sebesar USD.300.000 (tigaratus ribu dollar)
  3. Menghukum dan Memerintahkan kepada Terbantah I  untuk menerima pelunasan sebesar USD.300.000 (tigaratus ribu dollar)
  4. Menghukum dan memerintahkan Terbantah I  untuk tidak melakukan pendaftaran  lelang di KPKNL Semarang dan Menarik Kembali berkas berkas yang berhubungan dengan berkas Pembantah yang di ajukan di KPKNL Semarang karena perkara objek sengketa masih dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Semarang,
  5. Menghukum Para Terbantah secara tanggung renteng  untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas perkara ini

Atau

Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquino Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak