Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
330/Pdt.G/2025/PN Smg 1.Bunari
2.Waryuti
3.Budiyono
4.Sariyoto
DANANG ISTIAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 330/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Bunari
2Waryuti
3Budiyono
4Sariyoto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Lingga kurnia asmorojatiBunari
2Lingga kurnia asmorojatiWaryuti
3Lingga kurnia asmorojatiBudiyono
4Lingga kurnia asmorojatiSariyoto
Pihak
NoNama
1DANANG ISTIAJI
Pihak
Pihak
NoNama
1ETHNI PARLINA HARATINI, S.H., M.Kn.
2ROBBY ALBERTUS S.
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 02 tanggal 2 Agustus 2024 antara Para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan batal atau dibatalkan demi hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan objek tanah kepada Para Penggugat dalam keadaan semula sebagaimana sebelum perjanjian dibuat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kembali seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat akibat perjanjian tersebut, termasuk:

Biaya operasional dan administratif: Rp. 7.500.000,-;

Kerugian hilangnya kesempatan menjual ke pihak lain: Rp. 50.000.000,-;

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); yang diderita Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat. Total menjadi: Rp. 107.500.000,-;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak