Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg | PT. INTER SPORTS MARKETING | PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Hak Cipta | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | PRIMER : 2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap atas barang-barang Tidak Bergerak dan barang-barang bergerak milik TERGUGAT antara lain : a. Tanah berikut bangunan milik TERGUGAT yang dikenal dengan nama Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jl. Affandi No. 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten. Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara = TURINDO Tour & Travel b. Barang-barang bergerak milik TERGUGAT berupa kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT berupa peralatan (Kursi, meja , lemari dan tempat tidur) serta alat-alat electronik (Air Condition, Kulkas, TV dan lain-lain) yang ada Jl. Affandi No. 37, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281; 3. Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tertanggal 5 Mei 2011 antara PT INTER SPORTS MARKETING (PENGGUGAT) dengan THE FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) adalah sah; 4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik secara materiil maupun immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut apabila ditotal secara keseluruhan berjumlah Rp. 1.026.756.250.000,- (satu triliun dua puluh enam milyar tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
3. Denda karena tidak secepatnya merespon teguran / somasi dari PENGGUGAT yakni : 10 X dari harga Lisensi 4. Penghargaan atas nilai Investasi yang tidak dihormati oleh TERGUGAT Rp.10.000.000,000,- (Sepuluh milyar rupiah) 5. Keuntungan yang seharusnya diterima PENGGUGAT apabila kerugian PENGGUGAT dalam poin 2, 3, dan 4 diatas ditotal sebesar Rp. 12.750.000.000,- diinvestasikan dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah saat itu X 6 % per tahun atau per bulan 0.5 % X 55 Bulan (Juni 2014 – Januari 2019)
Total
b. KERUGAN IMMATERIIL : Disamping kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga mengalami kerugian immaterial, yang mana PENGGUGAT selaku Penerima Lisensi dari FIFA untuk Wilayah Republik Indonesia merasa tercoreng nama baik, citra maupun kredibilitas PENGGUGAT dimata dunia internasional khususnya FIFA, yang mengakibatkan PENGGUGAT mendapatkan teguran langsung dari FIFA, termasuk PENGGUGAT selama tiga tahun tidak dapat menjual ijin tayangan sepak bola Liga Eropa UEFA, Liga Inggris, reputasi PENGGUGAT tercemar, tersitanya waktu, tenaga dan beban pikiran dan moriil oleh adanya upaya hukum menyebabkan kerugian Immateriil, yang mana PENGGUGAT mengalami kegelisahan dalam kehidupan, yang kesemuanya apabila diniliai dengan Materi, maka TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah); 7. Menghukum TERGUGAT untuk membuat Pengumunan Permohonan Maaf kepada PENGGUGAT dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertama di Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan ukuran ¼ (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh TERGUGAT dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT, karena Telah Menayangkan Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILTM di areal komersil Grand Tjokro Yogyakarta Hotel, Jl. Affandi No. 37, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa Izin dari PENGGUGAT, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan susunan kata-kata sebagai berikut : PENGUMUMAN 8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat melaksanakan isi (amar) putusan pengadilan, terhitung sejak putusan mempunyai berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) uit voobaar bij vooraad, meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan Seadil-adilnya (Ex aquo et bono);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |