INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | PT TRIOMITRA HAKERSAM | tidak ada termohon | PKPU Sementara |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela/volunteer yang diajukan oleh Pemohon PKPU PT TRIOMITRA HAKERSAM, untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon PKPU Sukarela/Volunteer PT TRIOMITRA HAKERSAM, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU Pemohon PKPU Sukarela/Volunteer.
4. Mengangkat Saudari AAN ROHAENI, S.H., terdaftar di Dirjen AHU dengan Nomor SBPKP: AHU-195 AH.04.03-2021, tanggal 19 Maret 2021, beralamat kantor di Pumas Raya Utara Nomor 19, Puri Hijau, Kelurahan Karang Klesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, selaku Pengurus dalam proses PKPU dari Pemohon PKPU Sukarela/Volunteer.
5. Menyatakan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya;
6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon PKPU Sukarela/Volunteer. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |