Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
213/Pdt.Bth/2024/PN Smg | 1.EVA JATI ASTUTI 2.ASPADILLAH |
1.Dokter ALEXANDER ALIF NU’MAN 2.KOPRASI SIMPAN PINJAM MUTIARA 3.KANTOR PELAYANAN KEUANGAN NEGARA DAN LELANG cq. Pejabat Lelang yang ditunjuk 4.NOTARIS CAHAYA INDAH NURANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 213/Pdt.Bth/2024/PN Smg | |||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 27 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari Pelawan 1 dan Pelawan 2 (Para Pelawan - Pihak Ketiga/Derden Verzet) dapat diterima seluruhnya; 2. Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari Pelawan 1 dan Pelawan 2 (Para Pelawan - Pihak Ketiga/Derden Verzet) adalah tepat dan beralasan; 3. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan Pihak Ketiga/Derden Verzet yang jujur dan beritikat baik; 4. Menyatakan perbuatan hukum antara Pelawan 1 dan Pelawan 2 (sebagai Pihak Ketiga/Derden Verzet) terhadap Terlawan 1, yang dibuktikan dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dihadapan Terlawan 4 adalah sah demi hukum ; 5. Menyatakan Pelawan 1 dan Pelawan 2 (sebagai Pihak Ketiga/Derden Verzet), ialah pemilik sah dari: 5.a Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3049, Kel.Kalipancur, luas 175m2, atas nama Dokter ALEXANDER ALIF NU’MAN (Terlawan 1) yang terletak di Jalan Candi Kalasan Selatan IV, Kelurahan Kalipancur, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dan 5.b Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3048, Kel.Kalipancur, luas 107m2, atas nama Dokter ALEXANDER ALIF NU’MAN (Terlawan 1) yang terletak di jalan Candi Kalasan Selatan IV, Kelurahan Kali Pancur, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. 6. Memerintahkan kepada Terlawan 3 untuk tidak melakukan pelelangan hak tanggungan sebagaimana yang dimohonkan Terlawan 2 sebelum adanya fiat Ketua Pengadilan Negeri Semarang atas objek lelang milik Pelawan 1 dan 2 (Pihak Ketiga/Derden Verzet) sebagai berikut: 6.a Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3049, Kel.Kalipancur, luas 175m2, atas nama Dokter ALEXANDER ALIF NU’MAN (Terlawan 1) yang terletak di Jalan Candi Kalasan Selatan IV, Kelurahan Kali Pancur, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dan 6.b Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3048, Kel. Kalipancur, luas 107m2, atas nama Dokter ALEXANDER ALIF NU’MAN (Terlawan 1) yang terletak di jalan Candi Kalasan Selatan IV, Kelurahan Kali Pancur, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. 7. Menghukum Para Terlawan seluruhnya secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |