Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
453/Pid.B/2025/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H 1.GATOT SETIAJI bin (alm) SUMIDJAN
2.BASUKI Bin (Alm) SAIDI HADI MULYONO
3.ANDY SETYO PRAMONO Bin SLAMET WURYANTO
4.M. ARIZQO ARIFMUNANDAR Bin SOFANUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 453/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4881/M.3.10/Eku.2/10/2025
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa I GATOT SETIAJI bin (alm) SUMIDJAN, Terdakwa II BASUKI Bin (Alm) SAIDI HADI MULYONO, Terdakwa III ANDY SETYO PRAMONO Bin SLAMET WURYANTO, Terdakwa IV M. ARIZQO ARIFMUNANDAR Bin  SOFANUDIN pada Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Warung makan SOP KAKI & SATE KAMBING “SUDI MAMPIR” Pujasera Simpang Lima Jl. Simpang Lima Pleburan Semarang Selatan Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

 

---------Perbuatan para terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I GATOT SETIAJI bin (alm) SUMIDJAN, Terdakwa II BASUKI Bin (Alm) SAIDI HADI MULYONO, Terdakwa III ANDY SETYO PRAMONO Bin SLAMET WURYANTO, Terdakwa IV M. ARIZQO ARIFMUNANDAR Bin  SOFANUDIN pada Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Warung makan SOP KAKI & SATE KAMBING “SUDI MAMPIR” Pujasera Simpang Lima Jl. Simpang Lima Pleburan Semarang Selatan Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

 

 

---------Perbuatan para terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya