Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
453/Pid.B/2025/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | 1.GATOT SETIAJI bin (alm) SUMIDJAN 2.BASUKI Bin (Alm) SAIDI HADI MULYONO 3.ANDY SETYO PRAMONO Bin SLAMET WURYANTO 4.M. ARIZQO ARIFMUNANDAR Bin SOFANUDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 453/Pid.B/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4881/M.3.10/Eku.2/10/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU -----Bahwa Terdakwa I GATOT SETIAJI bin (alm) SUMIDJAN, Terdakwa II BASUKI Bin (Alm) SAIDI HADI MULYONO, Terdakwa III ANDY SETYO PRAMONO Bin SLAMET WURYANTO, Terdakwa IV M. ARIZQO ARIFMUNANDAR Bin SOFANUDIN pada Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Warung makan SOP KAKI & SATE KAMBING “SUDI MAMPIR” Pujasera Simpang Lima Jl. Simpang Lima Pleburan Semarang Selatan Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
---------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA -----Bahwa Terdakwa I GATOT SETIAJI bin (alm) SUMIDJAN, Terdakwa II BASUKI Bin (Alm) SAIDI HADI MULYONO, Terdakwa III ANDY SETYO PRAMONO Bin SLAMET WURYANTO, Terdakwa IV M. ARIZQO ARIFMUNANDAR Bin SOFANUDIN pada Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Warung makan SOP KAKI & SATE KAMBING “SUDI MAMPIR” Pujasera Simpang Lima Jl. Simpang Lima Pleburan Semarang Selatan Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
---------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |