Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg ANDREAS SASTRADI PT. Smart Techtex Cab Semarang / Tegar Hakiki Kusuma Bangsa Branch Manager Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ANDREAS SASTRADI
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Smart Techtex Cab Semarang / Tegar Hakiki Kusuma Bangsa Branch Manager Semarang
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar Hak-Hak Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Uang THR 2023 1x Gaji UMK                                           : Rp.3.060.348,78

Uang Pesangon 2x Gaji                                                     : Rp.6.000.000,-

Sisa Gaji Jan-Feb 2023                                                      : Rp.2.000.000,-

Upah Proses Gaji Mar s/d Mei 2023                              : Rp.9.000.000,-

Upah Proses Gaji Juni 2023 s/d Feb 2024                     : Rp.27.000.000,-

Upah penghargaan masa kerja 2x Gaji                          : Rp.6.000.000,-

Total yang harus dibayarkan tergugat kepada Penggugat Rp.53.060.348,78 (Lima Puluh Tiga Juta Enam Puluh Ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah).

  1. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya