Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
50/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg MOHAMAD AMIRUDIN, SH. IR. MADYO RAHARJO BIN SUKIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-35/O.3.30.4/Ft.1/06/2019
Pihak
NoNama
1MOHAMAD AMIRUDIN, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1IR. MADYO RAHARJO BIN SUKIRMAN[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

KESATU 

 

P R I M A I R :

------------ Bahwa perbuatan terdakwa Ir. MADYO RAHARJO BIN SUKIRMAN dan kawan-kawannya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR  :

------------ Bahwa perbuatan  terdakwa Ir. MADYO RAHARJO BIN SUKIRMAN dan kawan-kawannya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -

 

                                                                                  A T A U

 

KEDUA 

 

P R I M A I R :

------------ Bahwa perbuatan terdakwa Ir. MADYO RAHARJO BIN SUKIRMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1)  Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-

 

SUBSIDAIR  :

------------ Bahwa perbuatan  terdakwa Ir. MADYO RAHARJO BIN SUKIRMAN   tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ----------

 

A T A U

 

KETIGA

P R I M A I R :

Bahwa perbuatan  terdakwa Ir. MADYO RAHARJO BIN SUKIRMAN   tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.              

Pihak Dipublikasikan Ya