Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TEGUH PRASETYO Bin SAKDUN pada Hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 22.45 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di di samping lapangan Volly Badak Angop yang beralamat di Jl, Taman Sompok, Kel. Lamper, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |