Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
58/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Iko Setiyono Rudi Purnomo
2.Darul Muttaqien
PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk. Cabang Cilacap Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 58/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Iko Setiyono Rudi Purnomo
2Darul Muttaqien
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk. Cabang Cilacap
Pihak
Petitum

PETITUM :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan :

 

  • Surat Keputusan nomor 01/SAT/HC/VIII/19 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Iko Setiyo Rudi Purnomo tertanggal 20 Agustus 2019;
  • Surat Keputusan nomor 001/SAT/HC/VIII/20 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Darul Muttaqien tertanggal 19 Agustus 2020;

Adalah batal demi hukum;

 

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat belum terputus;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula dengan tetap membayar upah setiap bulannya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak – hak lainnya yang biasa diterima oleh Para Penggugat selama belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :

 

Penggugat Iko Setiyo Rudi Purnomo

Upah bulan September 2019 s/d bulan Agustus 2024 :

60 x Rp. 2.428.031,-                                             = Rp. 145.681.860,-

 

Tunjangan Hari Raya Tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 :

5 x Rp. 2.428.031,-                                               = Rp.   12.140.155,-   ±

  1.                                                                  Rp. 157.822.015,-

 

Penggugat Darul Muttaqien

Upah bulan September 2020 s/d bulan Agustus 2024 :

48 x Rp. 2.568.000,-                                             = Rp.   123.264.000,-

 

Tunjangan Hari Raya Tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024:

4 x Rp. 2.568.000,-                                               = Rp.     10.272.000,-   ±

  1.                                                                  Rp.  133.536.000,-

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak