Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat I, III, IV, V, VI dan VII untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 261.852.078,38 (dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh delapan koma tiga puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Tergugat I mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tergugat II mengganti kerugian sebesar Rp. 141.852.078,38 (seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh delapan koma tiga puluh delapan rupiah);
- Tergugat III mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tergugat IV mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tergugat V mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tergugat VI mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tergugat VII mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah Sita Conservatoir Beslag atas Objek Jaminan sebagai berikut :
- Nama Tertera : EDY PURWANTO, Sepeda Motor merk Honda Revo, Warna Hitam, Nopol H 5330 CY Nomor Rangka : MH1JBC2119K142066 Nomor Mesin : JBC2E1139660
Selanjutnya disebut Objek Jaminan Tergugat I;
- Nama Tertera : MUHAMMAD LATIFUN NAIM, Mobil merk Honda Brio, Warna Merah, Nopol K 1153 DC Nomor Rangka : MHRDD1850LJ906029, Nomor Mesin : L12B32404852
Selanjutnya disebut Objek Jaminan Tergugat II;
- Nama Tertera : Wahyu Imam Saputra, Sepeda Motor merk Honda Revo, Warna Hitam, Nopol H 3293 RF Nomor Rangka : MH1JBC1149K188203 Nomor Mesin : JBC1E1185921
Selanjutnya disebut Objek Jaminan Tergugat III;
- Nama Tertera : SUTARMIN, Sepeda Motor merk Honda Beat, Warna Hitam, Nopol H 2031 BAG Nomor Rangka : MH1JFP122GK177816 Nomor Mesin : JFP1E2164796
Selanjutnya disebut Objek Jaminan Tergugat IV;
- Nama Tertera : Moh. Sodir, Sepeda Motor merk Honda Mega Pro, Nopol AD 2958 CO Nomor Rangka : MH1KC3119CK236769 Nomor Mesin : KC31E1236718
Selanjutnya disebut Objek Jaminan Tergugat VII;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 261.852.078,38 (dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh delapan koma tiga puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Tergugat I mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tergugat II mengganti kerugian sebesar Rp. 141.852.078,38 (seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh delapan koma tiga puluh delapan rupiah);
- Tergugat III mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tergugat IV mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tergugat V mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tergugat VI mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tergugat VII mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) Mobil merk Honda Brio, Warna Merah, Nopol K 1153 DC Nomor Rangka : MHRDD1850LJ906029, Nomor Mesin : L12B32404852 atas nama Muhammad Latifun Naim.
- Menghukum Para Tergugat bila tidak bisa mengganti kerugian maka Objek Jaminan agar dijual melalui kantor lelang maupun dijual secara mandiri oleh Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya atas perkara ini sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan rincian dibagi 7 (tujuh) kepada Para Tergugat.
|