Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
95/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Jrakah SUHARTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 95/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Jrakah
Pihak
Pihak
NoNama
1SUHARTINI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 6.101.937,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 104276221/6055/07/23 tanggal  10-07-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 104276221/6055/07/23 tanggal  10-07-2023;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 6.101.937,- ( Enam Juta Seratus Satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   1.810.435,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.   4.291.502,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 6.101.937,- ( Enam Juta Seratus Satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   1.810.435,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.   4.291.502,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama TERGUGAT, apabila TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TUGUREJO, Kecamatan TUGU, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 707 atas nama SUHARTINI, WAHYU ANDRI PRATAMA, ADELYA PRATIWI, dengan luas 250 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 5427/1989tanggal 21-9-1989 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak