Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pid.Pra/2025/PN Smg NUR ICSAN Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1NUR ICSAN
Pihak
NoNama
1Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah
Pihak
Petitum Permohonan

Para Pemohon memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo hendaknya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon I dalam dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebagai mana dimaksud dalam sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan(Penetapan Tersangka) Nomor : Sprin-Sidik/0017/VII/2025/BNNP Jawa Tengah tanggal 16 Juli 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Penetapan Tersangka) Nomor : Sprin-Sidik/0017/VII/2025/BNNP Jawa Tengah tanggal 16 Juli 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon I terhadap diri Pemohon terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebagai mana dimaksud dalam sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. SPRIN.Kap/0024/VII/2025/BNNP Jawa Tengah Tertanggal 16 Juli 2025 dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan No. SPRIN.Kap/0024a/VII/2025/BNNP Jawa Tengah tertanggal 19 Juli 2025  adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SPRIN-Han/0024/VII/2025/BNNP Jawa Tengah tertanggal 22 Juli 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon I;
  8. Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  9. Memerintahkan kepada Termohon I untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan pada tingkat penyidikan sesaat setelah putusan ini dibacakan;
  10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  11. Menghukum Termohon I untuk membayar ganti kerugian rugi kepada Pemohon setelah putusan dibacakan sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu milyar dua puluh lima juta rupiah);
  12. Menghukum Termohon I untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya