Petitum Permohonan |
Para Pemohon memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo hendaknya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon I dalam dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebagai mana dimaksud dalam sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan(Penetapan Tersangka) Nomor : Sprin-Sidik/0017/VII/2025/BNNP Jawa Tengah tanggal 16 Juli 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Penetapan Tersangka) Nomor : Sprin-Sidik/0017/VII/2025/BNNP Jawa Tengah tanggal 16 Juli 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon I terhadap diri Pemohon terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebagai mana dimaksud dalam sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. SPRIN.Kap/0024/VII/2025/BNNP Jawa Tengah Tertanggal 16 Juli 2025 dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan No. SPRIN.Kap/0024a/VII/2025/BNNP Jawa Tengah tertanggal 19 Juli 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SPRIN-Han/0024/VII/2025/BNNP Jawa Tengah tertanggal 22 Juli 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon I;
- Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon I untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan pada tingkat penyidikan sesaat setelah putusan ini dibacakan;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon I untuk membayar ganti kerugian rugi kepada Pemohon setelah putusan dibacakan sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu milyar dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Termohon I untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|