Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | PUTRA RIZA AKHSA GINTING, S.H | LISTIYONO Bin KURI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B- 373/M.3.42/Ft.1/02/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa LISTIYONO Bin KURI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa LISTIYONO Bin KURI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |