Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
474/Pid.Sus/2025/PN Smg 1.Risza Kusuma, S.H.
2.Nanik Setyowati, S.H.
3.SATENO, SH, MH
4.TITIS SULISTIASARI, SH.
ANDRY KURNIAWAN ALS. GENDON BIN SUTOPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 474/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5080/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1Risza Kusuma, S.H.
2Nanik Setyowati, S.H.
3SATENO, SH, MH
4TITIS SULISTIASARI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANDRY KURNIAWAN ALS. GENDON BIN SUTOPO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

              Bahwa terdakwa  ANDRY KURNIAWAN ALS. GENDON BIN SUTOPO  dan saksi JOKO PURWANTO ALS. JEKER BIN SUKAHONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada  hari Senin, tanggal 7 Juli 2025,sekira pukul 21.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di bawah pohon depan Tahu bakso bu Pudji Jl. Pamularsih Raya Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang , setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

 

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa ANDRY KURNIAWAN ALS. GENDON BIN SUTOPO dan saksi JOKO PURWANTO ALS. JEKER BIN SUKAHONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada  hari Selasa, tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di rumah saksi JOKO PURWANTO Alias JEKER Bin (Alm) SUKAHONO yang beralamat di Jalan Karonsih Selatan I/296, RT 009/Rw 003, Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan  tanaman.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya