Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg PT. BANK OCBC NISP, Tbk 1.WAHONO TJITRO WIDAGDO
2.SILVIA TJITROWIDAGDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Agus Nurudin, SH.CN.MH dan RekanPT. BANK OCBC NISP, Tbk
Pihak
Pihak
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2.    Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 Termohon PKPU;  
3.    Menunjuk dan mengangkat seorang Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Para Termohon PKPU;
4.    Menunjukkan dan mengangkat:
a.    Sdr. Andry Abdillah, S.H., Kurator dan Pengurus, sebagaimana yang tertera dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 280 AH. 04. 03 - 2021 tertanggal 14 April 2021, yang beralamat dan berkantor di Trois Advocats Law Office Ruko Cempaka Mas Blok P No. 29 Jl. Letjend Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat 10640.
b.    Sdr. Rudi Marshal Barimbing, S.T., S.H., Kurator dan Pengurus, sebagaimana yang tertera dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-158 AH. 04. 06 - 2022 tertanggal 17 November 2022, yang beralamat kantor saat ini di Otto Bismark Simanjuntak & Associates Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 10 F, Menteng, Jakarfta Pusat.
agar ditunjuk dan diangkat sebagai Tim Pengurus dalam hal Para Termohon PKPU masuk dalam proses PKPU atau selaku Tim Kurator apabila Para Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
5.    Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

A t a u
Dalam persidangan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono),

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak