Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg Erika Sekar Pujayanti PT. BANK MEGA, Tbk. Cabang Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 21 Mar. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Erika Sekar Pujayanti
Pihak
NoNamaNama Pihak
1IMAM MUNANDAR SHErika Sekar Pujayanti
Pihak
NoNama
1PT. BANK MEGA, Tbk. Cabang Semarang
Pihak
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT demi hukum telah putus sejak dibacakannya putusan perkara a quo.

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah karena alasan efisiensi perusahaan sebagaimana yang selebihnya dimaksud pada Pasal 164 ayat (3) UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak normatif PENGGUGAT sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 164 ayat (3) UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yakni total sebesar Rp38.760.506,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus enampuluh ribu lima ratus enam rupiah) dengan perhitungan/rincian sebagai berikut :

 

  1. Uang Pesangon

2 x 2 x Rp7.635.747,00 = Rp30.542.988,00

  1. Uang Penggantian Hak
  1. Cuti yang belum diambil dan belum gugur

10/21 x Rp7.635.747,00 =Rp3.636.070,00

  1. Penggantian perumahan serta pengobatan dan

Perawatan 15% x Rp30.542.988,00 =Rp4.581.448,00

 

 

 

Total yang diterima oleh PENGGUGAT= Rp38.760.506,00

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau Kasasi.

 

  1. Ongkos menurut hukum.

 

 

 

SUBSIDAIR

 

Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya