Bahwa terdakwa DENNY ZAIN IMAN SAPUTRA BIN Alm PRIYO SOESWANTONO pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 05.30 Wib atau dalam suatu waktu pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di halaman parkir sebuah rumah tepatnya samping rumah korban EDI RUSMAN BIN Alm SUHARTO yang beralamatkan di Jatisari Rt.006 rw.004 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP KUHP.----- |