Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
215/Pid.Sus/2025/PN Smg | SUPARTI, SH. | SAFIUR ROSIDIN bin MURBAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 215/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2524/M.3.10/Enz.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------Bahwa terdakwa SAFIUR ROSIDIN bin MURBAN pada hari hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025, bertempat dirumah yang beralamat Mangunharjo Dk.Tanggulsari RT 2 RW 5 Kel/Desa Mangunharjo, Kecamatan.Tugu, Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah, atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan berat total 2,83725 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
SUBSIDAIR : ---------Bahwa terdakwa SAFIUR ROSIDIN bin MURBAN pada hari hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025, bertempat rumah alamat Mangunharjo Dk.Tanggulsari RT 2 RW 5 Kel/Desa Mangunharjo, Kec.Tugu, Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat 2,83725 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |