Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA dengan nomor :PK8091220230800006 yang telah ditandatangani bersama oleh penggugat dan tergugat dan Tergugat II pada tanggal 25 Agustus 2023.
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT I atau tergugat II sebagai penjamin (ibu kandung tergugat I) telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK8091220230800006 pada tanggal 25 Agustus 2023.
- Menyatakan SAH dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : “W13.00539998.AH.05.01 TAHUN 2023”.tanggal 26-08-2023 Jam:13:51:51
yang telah terdaftar di Kantor Kementriaan Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah;
- Menghukum TERGUGAT I atau tergugat II sebagai penjamin (ibu kandung tergugat I) untuk melakukan kewajiban pembayaran angsuran yang tertunggak atau keseluruhan angsuran yang belum terbayarkan, maka PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT I atau II untuk segera melunasi hutangnya sebesar Rp. Rp.340.930.128,-(tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus tiga puluh ribu seratus dua puluh delapan rupiah). secara TUNAI dan sekaligus
- Tergugat wajib menyerahkan kepada penggugat objek jaminan fidusia yang berupa:
ISUZU NMR 71 T HD 5.8 MBRG FLAT DECK,Tahun 2022,Warna : PUTIH KOMBINASI,No. Rangka MHCNMR71HNJ129289,No.Mesin : B129289,No.Polisi F 9218 FH,No.BPKB S04805689,BPKB atas nama PT.KREESNA PUTRA SAMPOERNA,.yang telah di daftar kan jaminan fidusia ke kantor Kementrian Hukum dan Ham pada tanggal 26-08-2023 Jam:13:51:51 dengan nomor Sertifikat Jaminan Fidusia : W13.00539998.AH.05.01 TAHUN 2023.” Karena sah secara hukum menjadi jaminan untuk memenuhi/ membayar kewajiban tergugat apabila penggugat.tidak bisa melunasi hutangnya secara cash dan tunai dalam Pokok Perkara (Point 5).
- Menghukum TERGUGAT I atau tergugat II sebagai penjamin (ibu kandung tergugat I) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|