Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
83/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Kartini 1.PARTINI
2.SLAMET GIWANTORO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 83/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 56.774.251,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH  PK1906GWHK/900/07/2019 tanggal  8 – 7 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani  Para Tergugat ;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH  PK1906GWHK/900/07/2019 tanggal  8 – 7 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ;

6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 56.774.251 ,- ( Lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh satu rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  41.664.085 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  15.110.166 ,-

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar             Rp. 56.774.251 ,- ( Lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh satu rupiah ) dengan rincian :

 Sisa Hutang Pokok Rp.  41.664.085 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  15.110.166 ,-

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TANDANG, Kecamatan TEMBALANG, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 01378 atas nama 1. SATINI, 2. SARTINI, 3. PARTINI, 4. TRI MAINI, 5. ANDAYANI, dengan luas 147 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.05.08.00958 / 1997 tanggal 5 – 2 - 1997

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak