Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
83/Pdt.G.S/2022/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Kartini | 1.PARTINI 2.SLAMET GIWANTORO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Des. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 83/Pdt.G.S/2022/PN Smg |
Tanggal Surat | Senin, 14 Nov. 2022 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 56.774.251,00 |
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH PK1906GWHK/900/07/2019 tanggal 8 – 7 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ; 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ; 5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH PK1906GWHK/900/07/2019 tanggal 8 – 7 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ; 6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 56.774.251 ,- ( Lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh satu rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 41.664.085 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 15.110.166 ,- 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 56.774.251 ,- ( Lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh satu rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 41.664.085 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 15.110.166 ,- 8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TANDANG, Kecamatan TEMBALANG, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 01378 atas nama 1. SATINI, 2. SARTINI, 3. PARTINI, 4. TRI MAINI, 5. ANDAYANI, dengan luas 147 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.05.08.00958 / 1997 tanggal 5 – 2 - 1997 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |