Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT. BPR Kedung Arto 1.RANI WISTIANDINI
2.NUGROHO HENDRO ARISSANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BPR Kedung Arto
Pihak
Pihak
NoNama
1RANI WISTIANDINI
2NUGROHO HENDRO ARISSANTO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 131.467.277,00
Petitum

DALAM PETTITUM

Primair

-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

-Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat yang tertuang dalam :

-Perjanjian Kredit : No. 01835/PK/BPR.SMG/KU/XII/2014, Tgl : 11 Desember 2014

-Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera janji dan atau Wanprestasi;

-Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya, dengan rincian :

-Sisa Hutang Pokok : Rp 73.214.255,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah),

-Bunga Konvensional 18%/tahun atau setara 1.50%/bulan flat terhutang sampai gugatan ini diajukan sebesar : Rp 37.750.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

-Denda keterlambatan dan atau Bunga Moratoir sebesar : Rp 19.503.022,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Tiga Ribu Dua Puluh Dua Rupiah)

-Bunga Konpensator bukan Moratoir sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)

-Sehingga Jumlah Total yang harus dibayarkan Rp. 131,467,277,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).

-Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalakan putusan ini setiap harinya sebesar : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dibacakan;

-Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan Sertipikat Hak Milik : 3967/Gedawang, atas nama Tergugat, yaitu NUGROHO HENDRO ARISSANTO, dengan Luas : 136 m2, yang terletak di Permata Grafika III Blok C No.11B, RT.08 RW.05, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Semarang, apabila Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 131,467,277,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).  Dan apabila ada sisa dari hasil penjualan atas Agunan dimaksud, maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat.

-Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

                                                                       

Subsider

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et a quo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak