Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2016/PN Smg | Moch Toyib. | Liliana Dwi Indah. | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Okt. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2016/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Okt. 2016 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya; 2.Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp 114.650.000,- (seratus empat belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); 3.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar 114.650.000,- (seratus empat belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); 5.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya keberatan maupun upaya hukum lainnya; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; A T A U : Apabila Hakim memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |