Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
412/Pid.B/2024/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, SH TOTO WASKITO bin Alm. MURTIKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 412/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3695/M.3.10/Ft.1/07/2024
Pihak
NoNama
1DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1TOTO WASKITO bin Alm. MURTIKAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa TOTO WASKITO Bin Alm MURTIKAN pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2024 bertempat di Gerbang Tol Banyumanik JalanTol Semarang – Solo Kec. Banyumanik Kota Semarang dan bertempat di Jalan Walisongo Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)

  1.  

----------Bahwa Terdakwa TOTO WASKITO  Bin Alm MURTIKAN, pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2024, bertempat di Gerbang Tol Banyumanik, JalanTol Semarang – Solo Kec. Banyumanik Kota Semarang dan bertempat di jalan Walisongo, Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini,

Pihak Dipublikasikan Ya