Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Smg Muhamad Supriyanto, S.H. 1.JEFRI BAYU KURNIAWAN Bin AGUS SUPRIYANTO
2.TEGAR MAHENDRA Bin SUBAEDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 171/M.3.10/Eku.2/01/2026
Pihak
NoNama
1Muhamad Supriyanto, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1JEFRI BAYU KURNIAWAN Bin AGUS SUPRIYANTO[Penahanan]
2TEGAR MAHENDRA Bin SUBAEDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu ;

Bahwa ia Terdakwa I JEFRI BAYU KURNIAWAN Bin AGUS  SUPRIYANTO­ dan terdakwa 2  TEGAR MAHENDRA Bin SUBAEDI  bersama-sama dengan ANTO KUSWOYO Bin DARSONO­, MUHAMMAD TAUFIK SYARIF HIDAYAT Als BOCIL Bin BRELLIAN LUCKY AMARTA (dalam berkas lain) serta UPLIK, KIKI, OPAN, RIDO (Daftar pencaraian orang/DPO) , Pada hari minggu tanggal 02 Nopember 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada rentan waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Inspeksi Rt. 08 Rw. 23 Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka”.

 

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

ATAU

 

Kedua ;

Bahwa ia Terdakwa I JEFRI BAYU KURNIAWAN Bin AGUS  SUPRIYANTO­ dan terdakwa 2  TEGAR MAHENDRA Bin SUBAEDI  bersama-sama dengan ANTO KUSWOYO Bin DARSONO­, MUHAMMAD TAUFIK SYARIF HIDAYAT Als BOCIL Bin BRELLIAN LUCKY AMARTA (dalam berkas lain) serta UPLIK, KIKI, OPAN, RIDO (Daftar pencaraian orang/DPO) , Pada hari minggu tanggal 02 Nopember 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada rentan waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Inspeksi Rt. 08 Rw. 23 Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka

 

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Wetboek van Straftrecht.

 

 

A T A U

 

Ketiga ;

Bahwa ia Terdakwa I JEFRI BAYU KURNIAWAN Bin AGUS  SUPRIYANTO­ dan terdakwa 2  TEGAR MAHENDRA Bin SUBAEDI  bersama-sama dengan ANTO KUSWOYO Bin DARSONO­, MUHAMMAD TAUFIK SYARIF HIDAYAT Als BOCIL Bin BRELLIAN LUCKY AMARTA (dalam berkas lain) serta UPLIK, KIKI, OPAN, RIDO (Daftar pencaraian orang/DPO) , Pada hari minggu tanggal 02 Nopember 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada rentan waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Inspeksi Rt. 08 Rw. 23 Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan penganiayaan yaitu DODI HARANTO Bin AGUS HARYONO”.

 

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) jo pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

A T A U

Keempat ;

Bahwa ia Terdakwa I JEFRI BAYU KURNIAWAN Bin AGUS  SUPRIYANTO­ dan terdakwa 2  TEGAR MAHENDRA Bin SUBAEDI  bersama-sama dengan ANTO KUSWOYO Bin DARSONO­, MUHAMMAD TAUFIK SYARIF HIDAYAT Als BOCIL Bin BRELLIAN LUCKY AMARTA (dalam berkas lain) serta UPLIK, KIKI, OPAN, RIDO (Daftar pencaraian orang/DPO) , Pada hari minggu tanggal 02 Nopember 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada rentan waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Inspeksi Rt. 08 Rw. 23 Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban DODI HARANTO Bin AGUS HARYONO”.

 

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Wetboek van Straftrecht.

Pihak Dipublikasikan Ya