- DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa Teguh Ristiono bin Abdul Somad pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Juni tahun 2018 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di CV Mororejo yang terletak di Komplek Pergudangan Diamond Cipta Niaga Blok C-20 jalan Arteri Yos Sudarso Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah\
Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |