Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
243/Pid.B/2023/PN Smg ADIANA WINDAWATI,SH.MHUM TEGUH RISTIONO bin ABDUL SOMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 243/Pid.B/2023/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 93 /M.3.10/Eoh.2/05/2023
Pihak
NoNama
1ADIANA WINDAWATI,SH.MHUM
Pihak
NoNamaPenahanan
1TEGUH RISTIONO bin ABDUL SOMAD[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa Teguh Ristiono bin Abdul Somad pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Juni tahun 2018 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di CV Mororejo yang terletak di Komplek Pergudangan Diamond Cipta Niaga Blok C-20 jalan Arteri Yos Sudarso Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah\

Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya