Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg | SELAMAT INDRA WIJAYA, S.H, M.H., | SLAMET RIYANTO, S.H, M.H., BIN HARDIMAN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jun. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jun. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-49/M.3.36/Ft.1/06/2022 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa Slamet Riyanto, S.H, M.H., Bin Hardiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa Slamet Riyanto, S.H, M.H., Bin Hardiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |