Dakwaan |
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 12.00 Wib telah terjadi pencurian di area penitipan sepeda motor depan SDN Cangkiran Rt. 03 Rw. 03 Kel. Cangkiran Kec. Mijen Kota Semarang yang dilakukan oleh Agus Wahyudi bin alm Karman adapun barang yang diambil adalah sebuah Hanphone merek Invinix warana biru muda yang dilakukan dengan cara berusaha megambil handphone milik korban yang dikantongi di saku baju bagian dada sebelah kanan, dengan menggunakan tangan kiri, kemudian korban menepis tangan pelaku yang sudah berhasil memegang handphone tersebut, perbuatan tersangka tersebut diabntu oleh temannya Susilo bin alm Subaidi yang sudah siapmenunggu di atas sepeda motor, bahwa handphone tersebut dibeli dengan harga Rp. 1400,000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). |