Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
38/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Filix Alex 1.PT. Semarang Pesona Semesta
2.PT. Ardina Prima
3.Wali Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Filix Alex
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Semarang Pesona Semesta
2PT. Ardina Prima
3Wali Kota Semarang
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah hubungan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja
  3. Menyatakan hubungan kerja antara  Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT )
  4. Menyatakan Surat Pernyataan Kemitraan yang ditanda tangani Penggugat batal demi hukum
  5. Menyatakan Surat Permohonan kerjasama kemitraan yang ditanda tangani  Penggugat pada bulan Mei 2023 yang ditujukan kepada Tergugat II batal demi hukum
  6. Menyatakan  Surat Perjanjian Kemitraan Caddy antara Penggugat dengan Tergugat II  yang ditanda tangani pada bulan  Mei 2023 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum 
  7. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II putus demi hukum terhitung sejak diucapkannya putusan perkara ini
  8. Memerintahkan dan menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar hak-hak  Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang pnghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang_Undang No.6 tahun 2023 , kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan perincian sebagai berikut :

FILIX ALEX ,bekerja sebagai caddy sejak umur 22 tahun hingga umur 58 tahun = 36 tahun masa kerja

 

  1. Pesangon                          : 3.060.348 x 9                   =  27.543.132,-
  2. Penghargaan masa kerja   : 3.060.348 x 10                =  30.603.480,-
  3. Penggantian hak ( hak cuti           : 2.835.021 x 1          =    2.835.021        
  4. Tahunan tahun 2022)
  5. Hak cuti tahunan tahun 2023 : 3.060.348 : 12 x 5 bln      =     1.275.145

Total Pesangon,penghargaan masa kerja & penggantian hak adalah sebesar Rp. 62.256.778,- ( enam puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah )

  1. Menyatakan meletakkan sita jaminan ( Conservatoir beslag ) terhadap seluruh harta benda milik Tergugat I baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang terletak di Perusahaan Tergugat I di Jalan Madukoro Raya Ruko Semarang Indah Blok D-XI Lantai 2 No.5.A Tawang Mas Kota Semarang
  2. Menghukum Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( delapan juta rupiah )  secara tanggung renteng ,untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi ( uit voerbaar bijs voorraad )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak