Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
37/Pdt.G.S/2019/PN Smg | PT. BPR Citra Darian | Abdul Rosyid | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 49.400.000,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 2.Penggugat memohon kepada majelis hakim supaya debitur/Nasabah untuk melunasi seluruh fasilitas pinjaman yang tercatat di Bank sebesar Rp 49.400.000,- (Empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) 3.Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi ) kepada penggugat ; 4.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul 5.Memohon kepada Majelis Hakim apabila di kemudian hari tergugat juga belum melunasi maka penggugat memohon kepada bapak/ibu majelis hakim selanjutnya untuk mengeksekusi / sita jaminan yang diagunkan di PT. BPR Citra Darian berupa tanah Perumahan dengan no Sertikat 4026, luas 431 M2 an , Pariyah, Poniah, Abdul Rosyid lokasi : Podorejo Ngaliyan Semarang dan diteruskan pengosongan atas objek yang dijaminkan. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya . |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |