Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT SARANA JATENG VENTURA 1.RAMADHONO WAHYU NUGROHO
2.ASIH MADUREDJEKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT SARANA JATENG VENTURA
Pihak
Pihak
NoNama
1RAMADHONO WAHYU NUGROHO
2ASIH MADUREDJEKI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah demi hukum :

  • Surat ”Konfirmasi Pembiayaan” tertanggal 2 Januari 2024 (dua januari duaribu duapuluh empat) Nomor : 09/OL-SJV/I/24-STA;
  • Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif Dengan Pola Bagi Hasil tertanggal 12-02-2024 (dua belas februari dua ribu dua puluh empat) nomor: 12;
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 019/2024 tertanggal 12 Januari 2024; dan
  • Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 01503/2024 tertanggal 5 Februari 2024.

3. Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT;

4. Menyatakan sah dan berharga demi hukum semua jaminan pembiayaan aquo untuk dilakukan eksekusi oleh PENGGUGAT sebagai alat pelunasan seluruh hutang-hutang PARA TERGUGAT yang telah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

5. Menghukum dan menyatakan bahwa PARA TERGUGAT tidak lagi dapat dan/atau diperbolehkan untuk menduduki dan/atau mendiami dan/atau menempati, mengelola dan memanen dan/atau mengambil hasil dari lahan yang terletak di atas objek tanah jaminan aquo;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti seluruh kerugian material PENGGUGAT SECARA TUNAI, SEKETIKA DAN LUNAS yaitu Kerugian Materill Berdasarkan Sisa Hutang Berdasarkan Perjanjian Kredit aquo yang terdiri dari hutang pokok pembiayaan, tunggakan bagi hasil/bunga, tambahan bagi hasil, biaya lelang, biaya sidang & biaya KJPP yaitu dengan total sebesar Rp. 190.310.988,- (seratus sembilan puluh juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah), dalam hal ini ditambah kewajiban lainnya yang akan berjalan selama proses persidangan sampai dengan dikeluarkannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje) dalam perkara aquo;

7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak yang berwenang lainnya, untuk mengeksekusi jaminan Hak Tanggungan dalam perkara aquo termasuk hak untuk menjual objek jaminan aquo dengan menggunakan jasa pihak manapun berikut Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) maupun jasa penjualan dan pelelangan swasta;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)  perhari sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) apabila ternyata PARA TERGUGAT ingkar dan lalai dalam memenuhi isi putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;

9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (uit voerbaar bij voraad);

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk dibebankan dan membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak